HUMAS

Kamis, 12 Januari 2017

Kasi PHU Dukung Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman menyatakan sangat mendukung diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapin tentang Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji  Kabupaten Tapin yang ditetapkan oleh  Bupati Tapin, Drs.H. M. Arifin Arpan,MM,
“Dengan terbitnya Perda Haji  ini, menjadi dasar untuk  bisa lebih melayani  masyarakat Kabupaten Tapin yang akan melaksanakan  ibadah haji sebagai Rukun Islam  yang ke-5 dengan aman, nyaman, tertib dan lancer,” ujarnya usai menerima perda tersebut diruang kerjanya. Rabu(11/01/17).
Ditambahkan H. Sulaiman, Minat masyarakat di Kabupaten Tapin untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tiap tahun para pendaftar terus meningkat. Antusias besar masyarakat tersebut memang perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan ini adalah Salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam memberikan pelayanan terhadap calon jamaah haji salah satunya dengan menerbitkan peraturan daerah. “Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,”kata H. Sulaiman

Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal.  Yang diantaranya memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ibadah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji,  Biaya Transportasi Ibadah Haji. Pengertian Jemaah Haji, Panitia Penyelenggara  Ibadah Haji Daerah, Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah dan istilah Embarkasi dan Debarkasi, tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah haji, biaya Petugas Haji Daerah, biaya Operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (Rep/Ft: Zain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar