Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara
Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman
menyatakan sangat mendukung diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapin
tentang Penyelenggaraan dan
Biaya Transportasi Ibadah Haji
Kabupaten Tapin yang
ditetapkan oleh Bupati Tapin, Drs.H. M.
Arifin Arpan,MM,
“Dengan terbitnya
Perda Haji ini, menjadi dasar untuk bisa lebih melayani masyarakat Kabupaten Tapin yang akan
melaksanakan ibadah haji sebagai Rukun
Islam yang ke-5 dengan aman, nyaman,
tertib dan lancer,” ujarnya usai menerima perda tersebut diruang kerjanya.
Rabu(11/01/17).
Ditambahkan H. Sulaiman, Minat masyarakat di Kabupaten Tapin untuk
menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tiap tahun para pendaftar terus
meningkat. “Antusias besar masyarakat tersebut memang perlu
diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan ini adalah Salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam
memberikan pelayanan terhadap calon jamaah haji salah satunya dengan
menerbitkan peraturan daerah. “Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan aman dan
lancar,”kata H. Sulaiman
Penyelenggaraan dan
Biaya Transportasi Ibadah Haji tersebut terdiri dari 8 Bab dan
10 Pasal. Yang diantaranya memuat
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ibadah Haji, Penyelenggaraan
Ibadah Haji, Biaya Transportasi Ibadah
Haji. Pengertian Jemaah Haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Tim Pemandu Haji Daerah,
Tim Kesehatan Haji Daerah dan istilah Embarkasi dan Debarkasi, tentang
Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah haji, biaya Petugas Haji Daerah, biaya
Operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta biaya operasional
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (Rep/Ft: Zain)